Induk Kesenian

Home / Induk Kesenian

Pengajuan Kartu Induk Kesenian Online


Persyaratan

  1. Scan Form Permohonan Penerbitan Kartu Induk Kesenian. Format dapat diunduh Disini!!
  2. Scan Struktur Organisasi (bagi pemohon induk organisasi)
  3. Scan KTP yang masih berlaku
  4. Scan Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas Foto Berwarna 2x3 dengan background biru/merah
  6. Scan Kartu Induk Kesenian yang lama (Bagi yang perpanjangan)
  7. Scan Surat Keterangan dari desa. Contoh dapat diunduh Disini!!

Proses

  1. Lengkapi Dokumen Persyaratan Pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Scan QR Code atau klik pada Link Pengajuan Induk
  3. Setelah form tampil, lengkapi data dan upload dokumen persyaratan pada form yang tersedia
  4. Pastikan dokumen yang diupload sesuai dengan kategori untuk mempercepat proses
  5. Konfirmasi ke Nomor 0821 1666 6638 atau 0821 3265 2690 bahwa anda melakukan pengajuan karty induk kesenian, agar segera terproses
  6. Jika Kartu Induk Kesenian sudah jadi, konfirmasi dikirim melalui nomor HP dan Kartu dapat diambil di Kantor Dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten Trenggalek